Tugas
BKD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya BKD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis urusan penunjang keuangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penunjang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penunjang keuangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
