Pelayanan Penerbitan SPPT PBB


A.Persyaratan:

1.Foto copy KTP An. Sertifikat

2.Foto copy Sertifikat

3.Surat Pengantar dari Wali Nagari

4.SPPT Sepedan/ yang berdekatan

B.Prosedur :

Loket/Front Office Kasubid PBB dan BPHTB Kabid Pendapatan (disetujui/ditolak)

-Ditolak bila persyaratan tidak lengkap

- Disetujui Cetak SPPT PBB

-Pembayaran PBB di Bank Nagari

C.Waktu 30 ( TigaPuluhMenitdalamkondisi Normal)

D.Tarif Biaya Pengurusan : Rp.-

  • Rekomendasi izin

F. Pengelola Pengaduan

  • NENGSI SUSTI, SE, MM : Pengelola Pengaduan Publik
  • No Pengaduan : 082169026868
  • Email :bkd.dharmasrayakab.go.id

G. Dasar Hukum

1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang -- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);

H. Sarana dan Prasarana

1.Ruang Tunggu

2.Front Office

3.Loket Penyerahan Berkas

I. Kompetensi

  • Bidang Pelayanan Pendapatan :

1.Memiliki kemampuan dasar komputer

2.Memiliki kemampuan dasar jaringan

J. Jumlah Pelaksana

  • Jumlah 5 orang

K. Pengawasan Internal

1.Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2.Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 1170)
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 615)