Pelayan Penerbitan SP2D Tambahan Uang Persediaan (TUP)
A.Persyaratan :1.Surat Perintah Membayar (SPM) Tambahan Uang Persediaan2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran (materai 6000)1.Ceklist / Penelitian Kelengkapan Dokumen2.Dokumen SPP-UP, terdiri dari: a. Surat pengantar SPP-UP (SPP-1); b. Ringkasan SPP-UP (SPP-2) ; c. Rincian SPP-UP (SPP-3) ; d. Surat Pernyataan SPP-UP3.Rincian rencana Penggunaan Tambahan Uang Persediaan4.Surat Permohonan Tambahan Uang Persediaan yang disetujui oleh Bendaharawan Umum Daerah yang dilampiri rencana penggunaan TUP dan penggunaan UP.B.Prosedur : Loket/Front Office Kasubid BL Kuasa BUD (disetujui/ditolak)-Ditolak Surat Penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial)-Disetujui Cetak SP2D Petugas pembuat SP2D Kasubid BL Kuasa BUD (ditandatangani) BankC.Waktu 90 (sembilan puluh) menit (Dalam Kondisi Normal)D.Tarif / Biaya pengurusan : Rp. -