Sekilas BKD
Dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
- Tahun 2003-2005 Bagian Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah
- Tahun 2005-2010 BPKD
- Tahun 2011-2016 DPPKD
- Tahun 2016-sekarang BKD