Tupoksi BKD


Tugas

BKD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya BKD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis urusan penunjang keuangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penunjang keuangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan penunjang keuangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.