Struktur Organisasi BKD

Struktur Organisasi BKD


  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
    Sekretariat terdiri dari :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
    3. Sub Bagian Program dan Teknologi Informasi
  3. Bidang Perbendaharaan
    Bidang Perbendaharaan terdiri dari :
    1. Sub Bidang Verifikasi
    2. Sub Bidang Penatausahaan Pembiayaan Daerah
    3. Sub Bidang Pengelolaan Kas
  4. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
    Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari :
    1. Sub Bidang Penerimaan Kas
    2. Sub Bidang Pengeluaran Kas
    3. Sub Bidang Pembukuan
  5. Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB
    Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTBterdiri dari :
    1. Sub Bidang Pendapatan Pajak Daerah Non PBB
    2. Sub Bidang Pendapatan Retribusi Daerah
    3. Sub Bidang Pendapatan Lain-lain
  6. Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB
    Bidang Pendapatan PBB dan BPHTBterdiri dari :
    1. Sub Bidang Pendapatan PBB
    2. Sub Bidang Pendapatan BPHTB
  7. Bidang Penyusunan Anggaran
    Bidang Penyusunan Anggaran terdiri dari :
    1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran I
    2. Sub Bidang Penyusunan Anggaran II
    3. Sub Bidang Penyusunan Anggaran III
  8. Bidang Pengelolaan BMD
    Bidang Pengelolaan BMDterdiri dari :
    1. Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
    2. Sub Bidang Penggunaan Barang Milik Daerah
    3. Sub Bidang Pencatatan Barang Milik Daerah
  9. UPT
  10. Kelompok Jabatan Fungsional