Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBBP2)
I.Jual BeliPersyaratan :1.Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah.2.Foto copy KTP Penjual.3. Fotocopy KTP Pembeli.4.Foto copy Kartu Keluarga Penjual.5.Foto copy Kartu Keluarga Pembeli.6.Surat keterangan wali nagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut).7.Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2 nya).8.Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi
Continue Reading