Aspirasi Masyarakat Badan Keuangan Daerah
Kontak Kami
Tentang bkd
Dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya.