Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBBP2)


I.Jual Beli

Persyaratan :

1.Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah.

2.Foto copy KTP Penjual.

3. Fotocopy KTP Pembeli.

4.Foto copy Kartu Keluarga Penjual.

5.Foto copy Kartu Keluarga Pembeli.

6.Surat keterangan wali nagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut).

7.Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2 nya).

8.Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya.

9. Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusannya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain).

10. Surat keterangan/pernyataan jual beli bermaterai 6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dari pihak penjual dan 2 orang saksi dari pihak pembeli.

11. Foto Dokumentasi objek pajak.

12.Site plan/sket lokasi perumahan (jika objek pajak perumahan).

II.Hibah

Persyaratan :

1. Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah.

2.Foto copy KTP Pemberi Hibah.

3.Fotocopy KTP Penerima Hibah.

4. Foto copy Kartu Keluarga Pemberi Hibah.

5.Foto copy Kartu Keluarga Penerima Hibah

6.Surat keterangan wali nagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut).

7. Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya).

8. Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya.

9. Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusannya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain).

10. Surat keterangan/pernyataan Hibah bermaterai 6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dari pihak Pemberi Hibah dan 2 orang saksi dari pihak Penerima Hibah.

11. Foto Dokumentasi objek pajak.

III. Waris

Persyaratan :

1. Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah.

2.Foto copy Surat Kematianan Sertifikat.

3.Fotocopy KTP Ahli Waris.

4.Foto copy Kartu Keluarga Ahli Waris.

5.Surat keterangan walinagari untuk penerbitan PBB baru /Mutasi (lengkap sampai ke alamat Jorong objek pajak tersebut).

6.Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang telah pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya).

7.Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya.

8.Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagiwajibpajak yang pengurusannya di wakilkankepadapihakNotaris/PPAT ataupihak lain).

9.Surat keterangan/pernyataan Waris bermaterai 6000.

10. Foto Dokumentasi objek pajak.

IV. APHB

Persyaratan :

1.Foto copy SertifikatKepemilikantanah.

2.Foto copy KTP AhliWaris..

3.Foto copy KTP Penerima APHB

4.Foto copy KaruKeluargaAhliWaris

5.Foto copy KaruKeluargaPenerima APHB.

6. Suratketeranganwalinagariuntukpenerbitan PBB baru /Mutasi (lengkapsampaikealamatJorongobjekpajaktersebut).

7.Foto Copy SPPT PBB P2 tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagiobjekpajak yang telahpernahditerbitkan SPPT PBB P2nya).

8.Foto Copy SPPT PBB P2 sepadan tahun yang bersangkutan/sebelumnya (bagi objek pajak yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB P2nya.

9. Surat Kuasa Pengurusan berkas PBB dan BPHTB (bagi wajib pajak yang pengurusannya di wakilkan kepada pihak Notaris/PPAT atau pihak lain).

10. Surat keterangan/pernyataan Waris bermaterai 6000.

11. Foto Dokumentasi objek pajak.

B.Prosedur :

Loket/Front Office Kasubid PBB dan BPHTB Kabid Pendapatan( disetujui/ditolak)

-Ditolak bila persyaratan tidak lengkap

-Disetujui CetakBPHTB

-Pembayaran PBHTB di Bank Nagari

C.Waktu 60 ( Enam Puluh Menit dalam kondisi Normal)

D.Tarif Biaya Pengurusan : Rp.-

  • Rekomendasi izin

F. Pengelola Pengaduan

  • NENGSI SUSTI, SE, MM : Pengelola Pengaduan Publik
  • No Pengaduan : 082169026868
  • Email :bkd.dharmasrayakab.go.id

G. Dasar Hukum

1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang -- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);

H. Sarana dan Prasarana

1. Ruang Tunggu

2.Front Office

3.Loket Penyerahan Berkas

I. Kompetensi

  • Bidang Pelayanan Pendapatan :

1.Memiliki kemampuan dasar komputer

2.Memiliki kemampuan dasar jaringan

J. Jumlah Pelaksana

  • Jumlah 5 orang

K. Pengawasan Internal

1.Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2.Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 1170)
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 615)