Pelayanan Penerbitan SP2D LS-Barang dan Jasa (Belanja Modal Kontraktual) khusus Uang Muka Kerja
A. Persyaratan :
1.Surat Perintah Membayar (SPM) LS-Barang dan Jasa
2.Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengguna Anggaran (materai 6000)
3.Ceklist / Penelitian Kelengkapan Dokumen
4.Dokumen SPP-LS, terdiri dari :
a. Surat pengantar SPP-LS (SPP-1);
b. Ringkasan SPP-LS (SPP-2) ;
c. Rincian SPP-LS (SPP-3) ;
d. Surat Pernyataan SPP-LS
5.Ringkasan Kontrak
6.Berita Acara Pembayaran
7.Kuitansi
8.Permohonan Pembayaran dari rekanan
9.Rincian permintaan uang muka
10. Foto Dokumentasi kondisi 0%
11. Jaminan Uang Muka
B.Prosedur :
Loket/Front Office Kasubid BL Kuasa BUD (disetujui/ditolak)
-Ditolak Surat Penolakan SPM (bila tidak lengkap atau terdapat kesalahan yang krusial)
-Disetujui Cetak SP2D
Petugas pembuat SP2D Kasubid BL Kuasa BUD (ditandatangani) Bank
C.Waktu 90 (sembilan puluh) menit (Dalam Kondisi Normal)
D.Tarif / Biaya pengurusan : Rp. -
- Rekomendasi izin
F. Pengelola Pengaduan
- NENGSI SUSTI, SE, MM : Pengelola Pengaduan Publik
- No Pengaduan : 082169026868
- Email :bkd.dharmasrayakab.go.id
G. Dasar Hukum
1.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang -- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
H. Sarana dan Prasarana
1.Ruang Tunggu
2.Front Office
3. Loket Penyerahan Berkas
I. Kompetensi
- Bidang Pelayanan Perbendaharaan :
1.Memiliki kemampuan dasar komputer
2.Memiliki kemampuan dasar jaringan
J. Jumlah Pelaksana
- Jumlah 5 orang
K. Pengawasan Internal
1.Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2.Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.
M. Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 1170)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 615)